Thu. Apr 24th, 2025
Hardiknas

Hardiknas

Sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang sangat jelas dan terang, tertuang pada alinea terakhir yang menyatakan bahwa “…untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial….”, di sana sangat jelas tertulis “mencerdaskan kehidupan bangsa, artinya Negara sangat paham dan mengerti bahwa pendidikan menjadi hal pokok dalam pembentukan suatu pemerintahan atau Negara, sehingga sudah sangat wajar jika Negara dalam hal ini pemerintah mengalokasikan dana pendidikan yang lumayan besar untuk terciptanya kecerdasan masyarakatnya.

Besaran anggaran pendidikan yang sudah ada tentunya akan dapat menjadikan pendidikan di bangsa ini menjadi lebih baik lagi, manakala anggaran tersebut tepat sasaran dan tidak habis hanya untuk anggaran belanja pegawainya saja. Secara umum pemerintah melalui APBN 2023 ini mengalokasikan anggaran pendidikan Rp. 612,2 triliun naik 5,8% dari anggaran tahun sebelumnya. Ini membuktikan bahwa pemerintah sangat peduli tentang laju dan berkembangnya sektor pendidikan.

Yang menjadi pertanyaannya sekarang adalah apakah benar pendidikan kita sudah merdeka?, mungkin kurikulumnya sudah merdeka akan tetapi masyarakat pembelajarannya (dalam hal ini orang tua) masih banyak yang belum merasakan kemerdekaan untuk memberikan pendidikan anak-anaknya.

Tulisan ini saya buat terdorong oleh situasi di lapangan yang menunjukkan sangat jauh antara api dengan panggang, antara keputusan dengan pelaksanaannya. Diakui atau tidak masih banyak orang tua yang merasakan mahalnya biaya pendidikan, pemerintah telah mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Namun kenyataan di lapangan alih-alih menyatakan bahwa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang minim dan dirasakan kurang, lembaga pendidikan melalui Komite Sekolah menetapkan sumbangan komite (atau apapun namanya) yang besarannya bisa mencapai jutaan rupiah setiap tahunnya. Mirisnya pemerintah (dalam hal ini dinas) seolah-olah tidak tahu dan tinggal diam melihat hal tersebut.  Dengan dalih bahwa itu kesepakatan antara wali murid dengan komite sekolah.

Bila mau jujur komite sekolah lebih menjadi corong sekolah bukan sebagai jembatan/penghubung, apa yang dimau oleh pihak sekolah komite tinggal mengiyakan dan mengumumkan saja kepada wali murid. Rapat pleno komite adalah kegiatan naïf yang hanya untuk ketuk palu tanpa adanya musyawarah, proses musyawarah tidak berjalan komite hanya mengumumkan dan wali murid hanya tinggal menerima keputusan tanpa adanya musyawarah, apapun masukan bahkan protes wali murid tidak akan mengubah keputusan/keinginan pihak sekolah hal tersebut hanya sebagai formalitas yang terkesan bahwa musyawarah berjalan dengan baik.

Dari sisi orang tua (wali murid) tentunya kemerdekaan pendidikan belum sepenuhnya terwujud di negeri kita tercinta. Biaya pendidikan yang semakin mahal menjadi jargon bahwa semakin mahal pendidikan maka pendidikan akan semakin berkualitas nampaknya menjadikan cuci otak bagi orang tua yang hendak menyekolahkan anak-anaknya, sehingga mereka secara tidak sadar meskipun beban semakin berat seakan-akan menyetujui perlakukan tersebut. Menyadari hal tersebut tentu perlu bersama-sama kita refleksi, apakah ini yang namanya mencerdaskan kehidupan bangsa?, atau sebaliknya ini merupakan pembodohan mengatasnamakan pendidikan? Kapan pendidikan di Indonesia akan merdeka jika penyelenggara pendidikannya menjadi kapitalis berkedok akademis?

Oleh: Indra Hari Purnama
Founder Rumah Baca Purnama, tinggal di Banjarnegara – Jawa Tengah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *