Mon. Dec 2nd, 2024

Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa struktur Negara Republik Indonesia didasarkan pada kedaulatan rakyat dengan prinsip-prinsip: Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam perwakilan, serta dengan tujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Meskipun Indonesia memiliki keragaman suku, ras, dan agama, penting untuk tetap menghormati nilai-nilai keagamaan, kemanusiaan, persatuan, kenegaraan, dan keadilan. Harapannya, nilai-nilai tersebut dapat membentuk kesadaran hidup bersama yang harmonis, rukun, gotong-royong, adil, makmur, dan sejahtera.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 menyebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik untuk menjadi individu yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, bertanggung jawab, dan menjadi warga negara yang demokratis. Mengingat perkembangan arus informasi dan globalisasi dalam berbagai aspek kehidupan, perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.

Jika tatanan kehidupan bangsa tersebut tidak dijaga dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya, dapat menimbulkan berbagai kekhawatiran terhadap kondisi bangsa seperti ancaman disintegrasi, konflik horizontal, perselisihan antar kelompok agama dan suku, diskriminasi terhadap kelompok tertentu, tindak korupsi, tindakan terorisme, dan sebagainya. Perlu diwaspadai juga meningkatnya paham radikalisme berdasarkan agama yang mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan dan sikap keyakinan eksklusif, yang sering menjadi pemicu terjadinya tindakan terorisme. Kelompok ini sering menggunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarkan propaganda dan agitasi yang bersifat merusak.

Dalam menghadapi tantangan tersebut, penting untuk menjaga komitmen terhadap kebangsaan, pemahaman, dan penerapan nilai Pancasila serta esensi Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta. Indonesia sebagai negara yang memiliki penduduk muslim terbanyak di dunia menjadi sorotan penting dalam hal moderasi beragama. Moderasi adalah ajaran inti agama Islam. Islam moderat adalah paham keagamaan yang sangat relevan dalam konteks keberagaman dalam segala aspek, baikagama, adat istiadat, suku dan bangsa itu sendiri. Hal ini harus menjadi fokus utama yang dijaga dari satu generasi ke generasi berikutnya, termasuk oleh peserta didik di madrasah. Dengan langkah ini, diharapkan peserta didik di madrasah memiliki sifat moderat, mampu menciptakan kehidupan berbangsa yang harmonis, menghormati toleransi, mendukung demokrasi, memelihara semangat kebangsaan, mencintai tanah air, mendukung perdamaian, peduli terhadap isu sosial, dan berkomitmen pada nilai-nilai keadilan.

Ketika memahami teks-teks agama, seringkali kita dihadapkan pada perbedaan-perbedaan, yang dapat menyebabkan konflik dan pertengkaran. Banyak kelompok yang memiliki pemahaman agama yang sangat ekstrem, begitu pula dengan kelompok yang cenderung sangat liberal dalam memahami agama. Oleh karena itu, disarankan untuk mengambil sikap moderat, berada di tengah-tengah, tidak ekstrem namun juga tidak terlalu liberal. Sikap seperti ini saat ini sering disebut sebagai sikap moderat atau wasaṭiyyah. Moderasi beragama bukanlah untuk saling melebur dalam keyakinan. Tidak juga untuk saling bertukar keyakinan dengan kelompok agama yang berbeda-beda.

Dalam bahasa Arab, moderat sering dipadankan dengan kata wasaṭ ( َو َسط) yang berarti berada di tengah, di pertengahan, pilihan terbaik, adil atau berimbang (At-Ṭabariy: tt,141-143). Kata wasaṭ ada di dalam Al-Qur’an terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 143 yang berbunyi:

وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِيْ كُنْتَ عَلَيْهَآ اِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَّتَّبِعُ الرَّسُوْلَ مِمَّنْ يَّنْقَلِبُ عَلٰى عَقِبَيْهِۗ وَاِنْ كَانَتْ لَكَبِيْرَةً اِلَّا عَلَى الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُ ۗوَمَا كَانَ اللّٰهُ لِيُضِيْعَ اِيْمَانَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: “Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) ”umat pertengahan” agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu… “(QS. Al-Baqarah: 2,143).

Moderasi beragama merupakan moderatnya pemahaman dan amalan beribadah dalam beragama, seimbang tidak ekstrem dan berlebih-lebihan. Moderasi beragama merupakan pendekatan atau sikap yang selalu berupaya untuk berada di tengah-tengah antara dua sikap. Moderasi diartikan sebagai sikap yang tidak ekstrem, memilih posisi yang seimbang dan tidak miring ke arah tertentu. Konsep moderasi beragama melibatkan cara pandang, sikap, dan praktik keagamaan dalam kehidupan bersama dengan mewujudkan esensi ajaran agama untuk melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum. Pendekatan ini didasarkan pada prinsip keadilan, keseimbangan, dan ketaatan terhadap konstitusi sebagai landasan persetujuan bersama dalam berbangsa. Moderasi ini dapat terlihat dalam semua aspek ajaran agama, termasuk dalam akidah, ibadah, dan muamalah.

Moderasi ini dianggap sebagai sikap keragaman yang paling ideal ketika di tengah kemelut konflik keagamaan mulai memanas. Beberapa prinsip dasar moderasi beragama di antaranya sebagai berikut:

  1. Berkeadaban (Ta’addub) merujuk pada penghormatan terhadap akhlak yang mulia, karakter, identitas, dan integritas sebagai kebaikan umat dalam kehidupan manusia dan peradaban.
  2. Keteladanan (Qudwah) menunjukkan kepemimpinan, contoh, inspirasi, dan panduan sehingga dapat diartikan sebagai sikap yang menginspirasi sebagai pelopor kebaikan untuk kebaikan bersama. Ini melibatkan keyakinan diri dalam menjadi pemimpin atau khalifah untuk mencapai kesejahteraan manusia, dengan pemahaman bahwa umat Islam memiliki peran sebagai inspirator bagi umat lainnya dalam berbagai aspek, karena dianggap sebagai umat pilihan dan terbaik.
  3. Kewarganegaraan dan kebangsaan (Muwaṭanah) secara terminologis menggambarkan penerimaan terhadap keberadaan agama yang tercermin dalam sikap dan perilaku nasionalisme yang diperlukan oleh warga negara, termasuk patuh terhadap aturan, hukum negara, dan pelestarian budaya Indonesia.
  4. Mengambil jalan tengah (Tawassuṭ) adalah pemahaman dan praktik agama yang seimbang tanpa ekstremisme (ifrāṭ) atau kelalaian terhadap ajaran agama (tafrīṭ). Ini melibatkan sikap moderat dalam memahami dan menerapkan ajaran agama, serta menunjukkan tengah-tengah yang tidak bersikap ekstrem kanan atau kiri, menjauhi sikap ekstrem dalam memahami ajaran agama, dan memegang prinsip persaudaraan dan toleransi dalam hidup bersama masyarakat yang beragam.
  5. Keseimbangan (Tawāzun) melibatkan pemahaman dan praktik agama secara seimbang dalam semua aspek kehidupan, baik duniawi maupun ukhrawi, serta ketegasan dalam menyatakan prinsip yang membedakan antara penyimpangan dan perbedaan.
  6. Keadilan dan konsistensi (I’tidāl) mencakup penempatan sesuatu pada tempatnya dan pelaksanaan hak serta kewajiban secara proporsional.
  7. Kesetaraan (Musāwah) menggambarkan persamaan dan penolakan sikap diskriminatif terhadap orang lain berdasarkan perbedaan keyakinan, tradisi, dan asal usul.
  8. Musyawarah (Syūra) menunjukkan penyelesaian setiap masalah melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan prinsip menempatkan kemaslahatan di atas segalanya.
  9. Toleransi (Tasāmuh) adalah pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan, baik dalam aspek keagamaan maupun kehidupan lainnya, menunjukkan penghargaan terhadap pendapat, pandangan, dan kepercayaan yang berbeda.
  10. Dinamis dan inovatif (Tathawwur wa Ibtikâr) mencakup keterbukaan terhadap perubahan sesuai perkembangan zaman dan penciptaan hal baru untuk kemaslahatan dan kemajuan umat manusia.

Moderasi beragama merupakan upaya untuk merawat tradisi dan menyebarkan ide-ide keagamaan yang bersahabat. Konsep moderasi beragama sebenarnya merupakan salah satu cara untuk menjaga keberagaman Indonesia tanpa menghilangkan tradisi dan budaya yang sudah ada. Moderasi beragama bukanlah suatu entitas terpisah, karena ketika seseorang menjalankan agamanya dengan benar, dia akan menghormati martabat kemanusiaan. Pengembangan konsep agama moderat di tengah masyarakat sangat penting, terutama di Indonesia yang memiliki banyak aliran agama, pola pikir yang beragam, dan keragaman etnis. Realitas ini kadang-kadang memunculkan eksklusivitas yang berlebihan. Oleh karena itu, konsep agama yang moderat memberikan pemahaman yang komprehensif dan kontekstual terhadap agama, serta memahami bahwa keberagaman dan perbedaan adalah bagian dari sunatullah yang tidak dapat dihindari. Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, Pancasila dapat dianggap sebagai manifestasi dari moderasi beragama. Banyak nilai luhur dalam Pancasila sejalan dengan ajaran agama. Agama dan Pancasila yang berkembang secara harmonis dalam sistem demokrasi Indonesia telah terbukti dan diharapkan dapat terus melawan radikalisme politik, agama, etnis, dan hal-hal lainnya.

Oleh:

Hamim Thohari Mahfudhillah, S.Pd
Guru di MTsN 9 Jombang

 

Daftar Pustaka:

  • Abror, M. (2020). Moderasi beragama dalam bingkai toleransi. Rusydiah: Jurnal Pemikiran Islam, 1(2), 143-155.
  • Akhmadi, A. (2019). Moderasi beragama dalam keragaman Indonesia. Inovasi-Jurnal Diklat Keagamaan, 13(2), 45-55.
  • Fahri, M., & Zainuri, A. (2019). Moderasi beragama di Indonesia. Intizar, 25(2), 95-100.
  • Hasan, M. (2021). Prinsip moderasi beragama dalam kehidupan berbangsa. Jurnal Mubtadiin, 7(02), 110-123.
  • Kemenag. 2021. Panduan Implementasi Moderasi Beragama di Madrasah. Jakarta: Direktorat KSKK Madrasah.
  • Nurdin, F. (2021). Moderasi Beragama menurut Al-Qur’an dan Hadist. Jurnal Ilmiah Al-Mu ashirah: Media Kajian Al-Qur’an dan Al-Hadits Multi Perspektif, 18(1), 59-70.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *