Menghadiri majelis rutin, seperti majelis taklim, majelis pembacaan maulid nabi (sejarah Nabi dan sanjungan atas Nabi Saw), majelis dzikir, dll adalah bentuk mediasi dari para fasilitator untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt bagi para pesertanya (para jama’ah yang menghadirinya). Sehingga terkadang didalamnya juga diceritakan bagaimana keistiqomahan para wali-wali Allah Swt dalam menjalani ibadahnya.
Harapan para fasilitator terhadap para jama’ah majelisnya, semakin mendekatkan diri kepada Allah Swt dan semakin menunjukkan keistiqomahan secara sosial.
Beberapa majelis diadakan baik secara bergilir dalam konteks tempat, hingga menetap di satu tempatnya, adalah bentuk konsistensi tuan rumah dan komunitasnya. Sehingga hal ini juga mampu meminimalisir aktivitas diluar unsut negatif.
Semakin banyak kegiatan yang dirasa tidak menemukan faedah, seperti balap liar, nongkrong tanpa sebab pekerjaan atau musyawarah ilmu, hingga lainnya. Semua itu menjadi terkikis, ketika terdapat kegiatan yang mengajak amar ma’ruf.
Kesinambungan konsep amar ma’ruf dan nahi munkar ini sebenarnya selaras. Sebab, ketika mereka mengajak pada kebaikan (amar ma’ruf), sesungguhnya upaya pencegahan nahi munkar seperti aktivitas liar para remaja atau masyarakat lain juga semakin terkikis.
Maka harapan dari tulisan ini, seyogyanya kesadaran masyarakat disetiap rumah, surau, masjid hingga lain-lain mampu memadatkan aktivitas majelis dzikir, majelis maulid hingga majelis ta’lim secara kontinu.
Surabaya, 29 Juni 2024
Alaika Muhammad bin Fahmi Basyaiban